
Bekasi, 19 Juni 2025 — POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Bekasi melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Kota Bekasi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada warga binaan mengenai hak-hak hukum mereka, khususnya terkait akses terhadap bantuan hukum gratis dan berkualitas sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011. Undang-undang ini menjadi dasar perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu dan kelompok rentan, termasuk warga binaan pemasyarakatan.
Dalam sambutannya narasumber dari POSBAKUMADIN Bekasi, Bapak Eko Edi Santoso, S.H., menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya mendorong kesadaran hukum yang inklusif.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan kesadaran hukum yang merata dan berkeadilan, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan, sekaligus menjadi sarana acces to justice bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma.” ujar Eko Edi Santoso, S.H.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari pihak Lapas Kelas IIA Kota Bekasi. Bapak Aziz Imam Hanafi, S.Tr. Pas., M.H., selaku Kasubsi Register Lapas Kelas IIA Kota Bekasi yang mewakili Kalapas, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif POSBAKUMADIN Bekasi.
“Kami menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum ini karena sangat relevan dengan kebutuhan warga binaan. Diharapkan mereka dapat memahami hak-haknya dan mengetahui jalur hukum yang dapat ditempuh,” ungkap Aziz Imam Hanafi.
Pihak Lapas juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim POSBAKUMADIN Bekasi atas kontribusi aktif dan kolaborasi yang terjalin dalam menyukseskan kegiatan ini.
Dengan adanya sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan lembaga bantuan hukum, diharapkan terbentuk masyarakat yang lebih sadar hukum, serta terciptanya keadilan hukum yang merata tanpa diskriminasi.